DREDGING PELABUHAN KHUSUS PLTU INDRAMAYU

1.      Perusahaan memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya (SIUJK, SBU) minimal grade 5 atau M1 yang masih berlaku dan klasifikasi Peraturan LPJK dengan kode sub bidang :
-          22008 / 22009 / 22010 / 22012 / 22013 atau;
-          S1001 tahun 2013
2.      Perusahaan mempunyai pengalaman pekerjaan pengerukan laut / dermaga yang dibuktikan dengan Kontrak dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
3.      Perusahaan memliki tenaga ahli untuk pengadaan Pekerjaan Jasa Dredging Pelabuhan Khusus PLTU Indramayu, dengan klasifikasi / sub klasifikasi keahlian adalah :
-          Minimal SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu LPJK (S1 Teknik Sipil pengalaman 10 Tahun)
-          Minimal SKA Madya pelaksana Geodesi LPJK (S1 Teknik Sipil pengalaman 10 Tahun)
-          Minimal SKA Madya K3 LPJK atau Sertifikat Ahli K3 Umum dari Depnaker (S1 Teknik Sipil pengalaman 10 Tahun)
-          Minimal SKA madya Ahli sanitasi dan limbah LPJK (S1 Teknik Sipil pengalaman 20 Tahun)
4.      Perusahaan terdaftar sebagai anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) atau Badan Asosiasi lainnya.
5.      Perusahaan memiliki peralatan sendiri atau mendapat dukungan dari Perusahaan Pemilik Peralatan (Surat Dukungan) dengan spesifikasi peralatan disertai dengan kelengkapan Sertifikat Laik Operasi yang masih berlaku sebagai berikut :
-          1 (satu) unit Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD)
-          1 (satu) unit Clampshell, Type 5,5 m3 dan Hopper Barges Unit   
6.      Perusahaan memiliki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) sebesar minimum 30% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau sebesar minimum Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) minimal 1. Dalam hal Joint Operation, SKK dihitung dari gabungan anggota Joint Operation.
7.      Perusahaan memilik kemampuan dasar (KD) sebesar 3 (tiga) kali dari nilai pengalaman tertinggi  (NPT) pada sub bidang pekerjaan yang sesuai / sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir atau senilai ekuivalen minimum Rp. 42.100.000.000,- (Empat Puluh Dua Milyar Seratus Juta Rupiah)
8.      Perusahaan memiliki rekening koran dari Bank Umum (Pemerintah atau Swasta) selama periode 3 Bulan terakhir (September, Oktober dan November 2016) dengan saldo minimum setiap bulannya sebesar Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah)
atau menyerahkan bukt dokumen lainnya dari Bank Umum (Pemerintah atau Swasta) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang / Jasa memiliki dana / fasilitas kredit bank yang dapat dipergunakan / dicairkan setiap saat dalam rangka pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Dokumen Prakualifikasi ini, minimum  sebesar Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah). Fasilitas kredit bank dimaksud harus telah berupa Komitmen Bank dan telah dilakukan penilaian kelayakan proyek, serta tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak Bank.
9.      Akte pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris termasuk perubahan-perubahan terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
10.    Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
11.    Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku
12.    Profil Perusahaan
13.    Struktur Organisasi
14.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Perusahaan
15.    Sertifikat ISM CODE
16.    Nomor Pokok Wajib Pajak
17.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
18.    Bukti Setor Pajak SPT PPh 25 3 bulan terakhir
19.    Laporan Neraca Keuangan yang dikehendaki 10 (Sepuluh) Miliar dimana telah diaudit oleh Akuntan Publik (minimal 1 tahun terakhir) jika kurang maka melampirkan Surat Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah/Swasta sehingga Neraca Keuangan ditambah dengan Dukungan Bank setara dengan 10 (Sepuluh) Miliar.
20.    Enviroment, Health and Safety (EHS) Procedure
21.    Job Safety Analysis (JSA)
22.    Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis di dalam Indonesia baik dari pengalaman perusahaan sendiri maupun Joint Operation minimal 2.000.000 (Dua Juta) meter kubik (melampirkan Copy kontrak atau Berita Acara Pekerjaan Selesai).
23.    Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan Manajerial untuk menyediakan barang/jasa. Dalam hal ini dibuktikan dengan telah mempunyai kontrak Pekerjaan dengan pihak lain dengan akumulatif pengerukan minimal 2.000.000 (dua juta) meter kubik.
24.    Asli surat pernyataan perusahaan yang berisi kesanggupan melakukan paket pekerjaan dan beserta Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari instansi yang berwenang dan beberapa izin terkait lainnya untuk pekerjaan Pengadaan Jasa Dreging Pelabuhan PLTU Indramayu;
25.    Tidak termasuk perusahaan dalam daftar hitam pemerintah.
26.    Telah mengambil dokumen pelelangan dan persyaratan lainnya.
27.    Dalam hal penyedia barang/jasa akan melakukan kemitraan penyedia barang atau jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat prosentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
28.    Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak dihentikan dan/ direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani penyedia barang/jasa.
29.   Tidak bermasalah dengan Kantor Pajak.
30.   Surat Pernyataan Pekerjaan tidak di sub-kontrak kan
31.   Dokumen kepemilikan kapal, SIUPAL, Gross Akte.
32.   Dokumen kapal lengkap (Ship particular, Sertifikat Laut, Sertifikat SOLAS, Sertifikat P&I atau sertifikat asuransi kapal lainnya dan H&M) armada yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
33.   Surat pernyataan kesiapan untuk dilakukan peninjauan armada/kapal keruk oleh Panitia Lelang Ulang.
34.   Semua copy sertifikat crew/ABK kapal keruk  sesuai aturan dalam STCW( Standards of training certification and watchkeeping ) 2010.

Comments

Popular Posts